Strategi Manjemen Lalu Lintas

Manajemen lalu lintas adalah upaya-upaya pemanfaatan semaksimal mungin sistem jaringan jalan yang ada dan bisa menampung lalu lintas sebanyak mungkin atau menampung pergerakan orang sebanyak mungkin dan memperhatikan keterbatasan lingkungan (kapasitas lingkungan), memberikan prioritas untuk kelompok pengguna jalan tertentu dan penyesuaian kebutuhan kelompok pemakai jalan lainnya serta menjaga kecelakaan lalu lintas sekecil mungkin. Melakukan pengendalian jangka pendek, gerakan-gerakan manusia dan barang secara selamat (safety) dan efisien, serta selaras dengan lingkungan sosial (traffic management for environment) melalui koordinasi di dalam perencanaan implementasi berbagai elemen manajemen lalu lintas sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan satu dengan lainnya, bahkan apabila memungkinkan elemen-elemen tersebut saling memperkuat. Manajemen lalulintas merupakan kebijakan pengaturan mengatasi permasalahan lalu lintas yang dilakukan di suat daerah, pengertian manajemen lalulinats menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ”Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.”
Pasal 93 ayat (1) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Strategi manajemen lalu lintas dapat dilakukan dengan:
– Manajemen kapasitas, berkaitan dengan tindakan pengelolaan lalu linastuntuk meningkatkan kapasitas prasarana, sehingga merupakan pendekatan penawaran.
– Mnajemen Lalu lintas untuk permintaan, berkaitan dengan tindakan pengelolaan lalu lintas untuk pengaturan dan pengendalian lalulintas.
– Manajemen prioritas, adalah dengan memberikan prioriatas bagi lalu lintas tertentu yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dari keselamatan.

Pasal 93 ayat (2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki;
c. pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
d. pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas;
e. pemaduan berbagai moda angkutan;
f. pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
h. perlindungan terhadap lingkungan.

By richkey1

Taruna STTD

Kami belajar ilmu transportasi dan dipersiapkan menjadi ahli dalam hal mengatasi masalah transportasi darat, tolong pertimbangkan itu…

By richkey1

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.
By richkey1